Penjelasan Hukum Tembakau dalam
Kitab: BUGHYATUL MUSTARSYIDIN
Sebuah
kitab yang merupakan ringkasan Fatwa-fatwa beberapa Imam, Ulama Muta-akhirin
serta faidah-faidah penting dari kitab-kitab 6 Ulama Mujtahid. Karangan
Sayid Abdur Rahman bin Muhammad bin Husain bin Umar Ba ’Alawi (Mufti
Hadhramaut)[a]
(Pemasalahan): Tembakau yang dikenal sebagai perbuatan yang
keji karena dapat menghilangkan keadaan (kesehatan atau kesadaran) dan harta.
Orang yang memakan, menghirup atau mengisapnya bukanlah termasuk orang yang
memiliki rasa malu (muru’ah).
Sesungguhnya telah berfatwa para Imam Ahli Shufi seperti
Al-Quthub Tuan Abdullah bin Alwi al-Haddad dan al-’Allamah Ahmad al-Hadwan,
sebagaimana telah disebutkan oleh Al-Quthub Ahmad bin Umar bin Sumaith dari
kedua Imam tersebut atau selainnya yang serupa pendapatnya. Bahkan tercelanya
diungkapkan lagi oleh al-Habib al-Imam Husain bin Syekh bin Abu Bakar bin Salim
yang berkata: ’dikhawatirkan orang yang tidak bertaubat dari menghisap tembakau
sebelum matinya akan mati dalam keadaan Su-ul Khatimah, wal ’Iyaadzu
billaahi ta’aala’.[1]
Dan
telah melengkapi uraian di dalamnya, nukilan al-’Allamah Abdullah Baswedan
dalam kitab Faidhul Asraar dan Syarh Khutbah. Dan menyebutkan
pula beberapa pengarang kitab mengenai keharamannya, seperti al-Qolyubi dan
Ibnu ’Allan, yang meriwayatkan hadits di dalamnya.
Dan
berkata al-Hasawi dalam Tatsbitul Fu-ad min Kalaami al-Haddad: ‘Saya
berkata: Saya melihat dalam kitab Tafsir al-Muqni’ul Kabiir, bersabda
Nabi Saw: “Wahai Abu Hurairah akan datang beberapa kaum di akhir zaman yang
mengekalkan menghisap rokok (pohon tembakau ini) dan mereka berkata: kami
sekalian termasuk sebagian umat Muhammad SAW, dan padahal mereka bukanlah
termasuk daripada umatku dan aku tidak mengakui mereka sebagai umat, tetapi
mereka itu merupakan sebagian umat yang liar. Berkata Abu Hurairah: “Aku
bertanya kepada Nabi SAW dari apakah tumbuhnya?”. Rasulullah menjawab:
“Sesungguhnya tembakau itu tumbuh dari kencing iblis. Apakah tetap iman
di hati seseorang yang menghisap kencing setan? maka di laknat orang yang
menanamnya, yang memindahkannya, dan yang menjual belikannya. Telah bersabda
nabi SAW Allah akan memasukan mereka kedalam api neraka Bahwasanya pohon
tembakau itu pohon yang keji.”
Dan
saya melihat tulisan al-’Allamah Ahmad bin Hasan al-Haddad dalam Tatsbitul
Fu-ad, ‘Saya mendengar sebagian Muhibbin (para Awliya Pencinta
Allah) berkata: “Dahulu ada orang yang mengisap Tutun[2]
(tembakau) secara sembunyi dan ia termasuk orang yang mengasihi para Ulama
keluarga al-Haddad, ketika ia mati aku melihatnya dan aku bertanya: ‘Apa yang
Allah perbuat denganmu?’ Mereka berkata: ‘Telah memberikan syafa’at kepadaku
seorang Ulama yang terdahulu kecuali masalah tembakau, sesungguhnya tembakau
itu menyakitiku’. Dan aku melihat di dalam kuburnya terdapat lubang dan
mengeluarkan asap yang menyakitinya’. Dan Muhibbin itu berkata:
‘Sesungguhnya syafa’at Awliya itu terhalang oleh perbuatan mengisap tembakau
(merokok). Saya melihat orang-orang yang (dikenal) shalih tetapi ia mengisap
tembakau, maka aku melihat sesudah matinya berkata: ‘Sesungguhnya orang yang
menghirup tembakau itu mendapatkan separuh dosa peminum (arak), maka hindarilah
dari orang yang mengisap tembakau itu’. Dan berkata seorang Wali yang
Mukasyafah[3]
Asy-Syarif Abdul Aziz ad-Dabbagh[4]:
‘Telah sepakat orang-orang Ahli Dewan para Wali atas keharaman Tutun
ini, dst.’
(LQ)
[4]
Wafat 1717 M. Beliau adalah sendiri Tarekat Khidhiriyyah, yang generasi
setelahnya melahirkan Tarekat-tarekat Muta-akhirin lainnya, seperti Sanusiyyah,
Idrisiyyah, Mirghaniyyah, Rasyidiyyah, Dandarawiyyah, Ja’fariyyah, dsb. Kitab
beliau yang masyhur (al-Ibriiz) ditulis oleh muridnya sendiri (Abdullah bin
Mubarak), karena beliau tidak dapat membaca dan menulis (Ummy). Istilah Dewan
para Wali ini beliau jelaskan pula dalam kitabnya tersebut.